Belum Ada Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

LIMAPULUH KOTA, METRO – Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota memastikan sampai saat ini belum ada gugatan sengketa hasil pemilihan umum dari ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta oleh peserta pemilu terkait hasil rekapitulasi Pileg dan Pilpres 2019.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljanata, dihadapan puluhan wartawan disela-sela menjadi narasumber dalam Rapat Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang digelar Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota disalah satu Restoran di Kawasan Tanjung Pati, Selasa (28/5).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga mengatakan bahwa saat ini, ada satu perkara pidana Pemilu yang tengah berjalan di Pengadilan yakni terkait dengan salah seorang Caleg Golkar Dapil V yang Didakwa JPU dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh karena diduga melakukan dua kali pencoblosan/pemberian hak pilih pada Pemilu serentak yang digelar 17 April lalu itu.
”Untuk potensi sengketa hasil Pemilu Tahun 2019 belum ada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, terutama terkait dengan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Yang ada hanya Gugatan yang dilakukan Tim Badan Pemenangan Nasional/BPN (Tim Prabowo-Sandi.red) terhadap kepala daerah di Kabupaten Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang ikut Kampanye Akbar di Danau Cimpago Padang beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Sebelumnya, Alni, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Propinsi Sumbar yang juga narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Rekapitulasi terkait penindakan pelanggaran Pemilu dan dugaan tindakan Pidana Pemilu Tahun 2019.
”Untuk temuan pelanggaran Pemilu di Sumatera Barat ada 67 kasus dan dugaan tindak pidana Pemilu mencapai 96 Kasus. Dari 96 dugaan tindak pidana Pemilu itu, 7 kasus diantarannya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dari 96 kasus dugaan tindak pidana Pemilu itu di Kabupaten Limapuluh Kota terdapat 6 kasus, Payakumbuh 3 kasus dan terbanyak di Kabupaten Agam dengan 19 Kasus.
Selain kedua narasumber tersebut, juga ikut memberikan Materi, Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota serta Pengamat Politik dari Universitas Negeri Padang, Eka Vidya Putra. Kegiatan Rapat Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi yang kedua kalinya digelar Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota dibuka Ketua Bawaslu Yoriza Asra dan berakhir dengan buka bersama wartawan. (us)

Exit mobile version