Razia Warkel, Tim SK4 Sita Makanan dan Minuman

LIMAPULUH KOTA, METRO – Tak jauh berbeda dengan kota tetangganya Payakumbuh, di Kabupaten Limapuluh Kota aksi nakal pedagang warung makan/minum yang buka siang hari Ramadhan atau dikenal dengan warung kelambu (warkel) juga terjadi, buktinya saat Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) yang tergabung dalam Tim SK4 yang melakukan razia warkel, Rabu (29/5) mereka mendapati adanya warung makan/minum yang masih buka, alhasil mereka dijaring Tim gabungan TNI, Polri serta Penyidik PPNS.
Razia warkel yang digelar di Kecamatan Harau dan Guguak itu berhasil menjaring pelanggar Perda Nomor 03 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Meski tidak diajukan ke Tipiring, namun mereka membuat surat perjanjian untuk tidak lagi mengulangi hal yang sama dan bakal diseret ke Pengadilan jika terbukti kembali melanggar Perda tersebut.
Sejumlah barang bukti makanan dan minuman dikedua warung itu disita oleh Tim yang langsung dipimpin Kabid Trantib, Delvis. Sementara beberapa orang pengunjung yang kedapatan tengah berada di Warkel yang dirazia itu, diingatkan untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
”Iya, kita bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri serta Pol-PP kembali melakukan Razia di dua Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota, hasilnya dua warkel kita jaring dan pemiliknya membuat surat perjanjian. Kita juga menyita sejumlah barang bukti makanan dan minuman,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Limapuluh Kota, Nasrianto melalui Kabid Trantib, Delvis didampingi Kasi Ops. Risa Susanti dan Kasi Intel Pol-PP, Riki Frizal, Rabu (29/5).
Delvis juga menambahkan, dua warkel yang dirazia tersebut berada di Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak dan di Nagari Gurun Kecamatan Harau. Ia juga mengingatkan pemilik warung makan/minum yang telah kena Razia untuk tidak buka pada siang hari, sebab jika kembali terbukti akan diancam dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta. (us)

Exit mobile version