Pariaman Sukses Raih 6 Kali Opini WTP

PARIAMAN, METRO – Wali Kota Pariaman H Genius Umar menyatakan Pemko Pariaman sukses meraihi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali semenjak tahun 2015. Bahkan WTP sukses diraihi Pemko Pariaman empat kali secara berturut-turut. ”Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada semua Jajaran Pemko Pariaman, karena telah menyampaikan laporan keuangan dengan akutambel dan transparan. Sehingga kita sampai sekarang sukses meraihi enam kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semenjak tahun 2015,” kata Genius Umar didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Hendri Chaniago.
Pemerintah Kota Pariaman kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 6 kalinya dan 4 kali secara berturut-turut sejak tahun 2015 yang lalu, terhadap penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman tahun 2018.
Opini WTP ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo, kepada Wali Kota Pariaman, Genius Umar bersama Ketua DPRD Kota Pariaman, Faisal, di Aula Gedung BPK RI Sumbar, Kota Padang, Jum’at kemarin.
”Raihan WTP ini menunjukan keseriusan Pemko Pariaman dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan kepada masyarakat dan BPK, sehingga apa saja yang kita gunakan dengan menggunakan uang negara, dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka,” ujarnya.
”Opini WTP pertama kali diterima oleh Pemko Pariaman pada tahun 2008, kemudian kembali menerima di tahun 2012, dan sejak tahun 2015 sampai 2018 ini, kita selalu menerima Opini WTP, dan prestasi ini berkat dukungan dari semua pihak, baik legislatif, OPD dan masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 (PP 71/2010) tentang standar akuntansi pemerintahan, maka tahun 2018, merupakan tahun keempat bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya, maupun penyajian laporan keuangannya.
Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya.
“Dengan LKPD berbasis akrual ini, Pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah,” tuturnya.
Genius berharap LKPD Kota Pariaman pada tahun-tahun berikutnya, dapat mempertahankan opini ini, dan jangan terlalu jumawa dengan hasil yang didapat, apabila kita masih didapatkan temuan-temuan oleh pihak terkait.
Sementara itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Kota Pariaman, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman tahun 2018.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, berdasarkan pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut, kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
“Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK, diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003,” sambungnya.
Walau masih ada permasalahan pelaporan hasil keuangan yang belum tepat, tetapi secara garis besar, temuan dari tim kami di lapangan, telah ditindak lanjuti oleh setiap stakeholder terkait di masing-masing Kabupaten/Kota, sehingga pada hari ini, kami dapat memberikan LHP kepada masing-masing Kepala Daerah dan dadampingi oleh Ketua DPRD nya, ulasnya mengakhiri.
Selain Kota Pariaman, pada saat yang bersamaan, juga diberikan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumbar ke 6 daerah lainya di Sumbar, yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kabupaten Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten 50 Kota, dan Kabupaten Pasaman. Rombongan Pemko Pariaman yang mendampingi walikota, Sekda, Indra Sakti, Inspektur, Yota Balad, dan jajaran, Kepala Bappeda yang merangkap Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Fadhli, dan jajaran, serta Plt. Kadis Kominfo, Hendri. (efa)

Exit mobile version