Dijelaskannya, Gafatar berawal pada tahun 2013-2014. Kegiatan itu diduga dilakukan oleh tim Gafatar dari Kota Padang. Mereka berkunjung ke salah satu rumah warga yang berinisial I (45), beralamat di Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Disana digelar berbagai kegiatan sosial, yang akhirnya diketahui warga sebagai aliran sesat. Warga pun mengusirnya.
Kemudian pada akhir tahun 2014 sampai 2015, Aktivitas Gafatar berpindah ke kampung Karang Pauh, Bayang. Dan pada 28 Februari 2015 mereka juga diusir secara paksa dari sana.
Hingga saat ini, keberadaan Gafatar di lapangan tidak pernah terlihat lagi. Menanggapi hal itu, Sekda Pessel Erizon, mendesak agar MUI Sumbar segera mengeluarkan fatwa tentang Gafatar. ”Mereka berbahaya, karena merekrut remaja usia 16 tahun. Mereka dijanjikan kehidupan mewah,” sebutnya.
Erizon menambahkan, kalau Bakor Pakem bertindak saat ini, hukumya masih cukup lemah. ”Harus ada beberapa pasal yang perlu dibenahi dan evaluasi. Supaya payung hukumnya kuat dan mereka bisa diseret ke ranah hukum. Karena mereka bukanlah suatu penganut agama melainkan aliran kepercayaan yang sesat,” tutup Erizon. (m)