Pemko Solok mengadakan Workshop Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMP-RB) bagi OPD beberapa waktu lalu di Kota Padang. Diharapkan dengan workshop ini, penerapan sistem reformasi birokrasi dapat berjalan maksimal.
Workshop yang dibuka oleh Sekretaris Daerah, Rusdianto itu, menghadirkan narasumber Arif Lukman Hakim langsung dari Kemen PAN-RB. “Memaksimalkan pelaksanaan sistem reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah daerah, Pemko Solok mengaplikasikan PMP-RB dan Pembangunan Zona Integritas,” ujar Rusdianto.
Menurutnya, PMP-RB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dan untuk mendukung hal itu, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Permen PAN-RB No 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen PAN-RB No 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMP-RB).
Selaian itu terang Rusdianto, Permen PAN-RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Untuk lebih maksimal, juga didukung dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ia mengungkapkan, PMP-RB mencakup dua hal, Pengungkit (Enablers) dan hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Sedangkan hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit
Ia menjelaskan, hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran. Di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan.
“Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan PMP-RB sebutnya, memudahkan pemerintah daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Selain itu, juga sangat bermanfaat dalam menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi. (vko)
Komentar