Pemko Padangpanjang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berinovasi dalam menciptakan sistem pelayanan terhadap masyarakat. Dua program strategis, Pelayanan Dokumen Kependudukan Online (Paduko) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) mulai diterapkan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Padangpanjang, Maini mengatakan, menuju smart city, merupakan tantangan tersendiri bagi OPD dilingkungan Pemko Padangpanjang. Khususnya bagi Dukcapil pihaknya terus berinovasi merancang sistem pelayanan guna memberikan efektifitas bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
Untuk sistem Panduko tersebut merupakan rancangan atau aplikasi yang diprakarsai oleh Dinas Kominfo Padangpanjang yang dimamfaatkan sekaligus dijalankan oleh Dukcapil sebagai sistem pelayanan masyarakat. Berbeda dengan TTE yang dirancang sendiri oleh Dukcapil.
“Paduko dilaunching oleh Walikota Padangpanjang pada 26 Desember 2018 dan hingga 30 April 2019 telah diakses sebanyak 1.933 kali. Sementara TTE dimulai sejak 11 Maret 2019,”sebut Maini,Kamis, (16/5).
Kadis Dukcapil Maini didampingi Sekretaris Dinas Dukcapil Tuti Abdul Rajab, Kabid Pelayanan Adminduk Elmawarni dan Kabid PUAK dan PD Yosita menjelaskan, Paduko bekerja secara online juga mengefisienkan waktu dan biaya.
Sementara itu untuk sistem pelayanan manual, untuk pengurusan Akta Kelahiran, dapat menyita waktu masyarakat hingga 2-3 hari. Namun, dengan Paduko pengurusan dokumen kependudukan dapat dilajukan dalam satu hari saja.
Pelayanan online ini dilakukan melalui alamat paduko.padangpanjang.go.id dan bagi pengguna android dapat mengunduh aplikasinya melalui alamat yang sama. Untuk masuk ke aplikasi tersebut, masyarakat hanya memasukan NIK dan paswordnya nama ibu kandung.
Adapun jenis layanan yang dapat difasilitasi melalui Paduko adalah pindah keluar, pindah datang, Kartu Identitas Anak (KIA), perubahan KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, penambahan anggota keluarga dan cek biodata.
“Dengan menggunakan Paduko ini, masyarakat bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan bisa dari mana saja melalui hp androidnya. Masyarakat datang ke Dukcapil sekedar menjemput dokumen yang sudah siap,” kata Maini.
Sementara TTE baru diberlakukan untuk dua layanan, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Dengan adanya TTE ini, kepala dinas bisa menandatangani dua dokumen tersebut kapan saja dan dimana saja. “Kawan-kawan mungkin sering melihat saya memainkan hp saat rapat atau acara, itu semua karena saya harus tanda tangan elektronik KK atau akta kelahiran warga. Dengan sistem ini, warga tidak harus menunggu lama saat saya berada di luar kantor bahkan di luar kota,” jelasnya.
Maini menjelaskan, TTE ini menggunakan sistem barcode dan keamanannya terjamin. Dokumen tersebut menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) BSSN. Jaminan itu ditulis langsung pada bagian bawah KK atau akta kelahiran.
Dukcapil Go Digital
Menurut Maini, Dinas Dukcapil dituntut untuk terus meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas layanan tersebut, pihaknya harus bisa membuat minimal satu inovasi setiap tahun.
Sejalan dengan kemajuan teknologi dan komitmen Walikota Fadly Amran menjadikan Padangpanjang sebagai Smart City, kebijakan pencatatan sipil tengah menuju Dukcapil Go Digital. Paduko dan TTE merupakan salah satu inovasi Dukcapil Go Digital tersebut.
Dalam menuju Dukcapil Go Digital itu, Dinas Dukcapil Kota Padangpanjang telah melaksanakan beberapa kegiatan, salah satunya pelayanan terintegrasi. Dalam mengurus dokumen kependudukan, masyarakat yang datang ke Dinas Dukcapil dapat membawa beberapa buah dokumen, antara lain 3 in 1, 4 in 1, 5 in 1 dan 6 in 1.
Dokumen “3 in 1 misalnya, masyarakat yang mengurus akta kematian akan mendapatkan 3 dokumen, yakni akta kematian, KK baru dan KTP elektronik suami/istri dengan status janda/duda. Kalau 4 in 1, masyarakat mengurus akta kelahiran akan mendapatkan 4 dokumen, yakni NIK anak yang baru lahir, KK, akta kelahiran dan KIA,”jelasnya.
Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang juga telah memberikan banyak kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Selain Paduko dan TTE, untuk pembuatan KTP-el tidak lagi meminta pengantar dari kelurahan dan RT, perekaman dan pencetakan KTP-el yang tidak merubah elemen data bisa dilakukan di luar domisili dan berbagai kemudahan lain.
“Kami hadir melayani segenap warga dengan sepenuh hati. Kami berusaha memberikan kemudahan dan mendorong warga semakin sadar dengan administrasu kependudukan. Insya Allah tahun 2020 nanti kita akan luncurkan pula inovasi baru,” pungkasnya. (rmd)


















