Dispapertan Antisipasi Penyebaran Rabies, Lakukan Layanan Vaksinasi Door to Door

PADANGPANJANG, METRO – Pemko Padangpanjang melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispapertan) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UPTD Pusat Kesehatan Hewan Padangpanjang,  berikan pelayanan vaksinasi Rabies massal langsung terhadap Hewan HPR (Hewan Penular Rabies). Gunakan sistem “door to door” puluhan petugas turun kelapangan.
Kepala Dinas Pertanian, Syahdanur mengatakan,  vaksin akan diberikan terhadap hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan kera.  Pemberian vaksinasi rabies massal tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 01-30 April  2019, dengan menurunkan sebanyak 34 orang petugas yang dibagi menjadi 4 tim per kelurahan dimana setiap tim terdiri dari 4-5 orang.
Sementara itu, payanan vaksinasi Rabies massal ini di fokuskan di satu kelurahan yang di keroyok oleh empat tim dengan metode door to door, dengan harapan setiap HPR yang berpemilik dapat dilakukan Vaksinasi Rabies. Sesuai jadwal yang telah ditentukan,  Syahdanur menerabgkan, pemberian vaksinasi  setiap hari Senin hingga Kamis setiap minggunya. Terkhusus untuk hari jum’at tim tidak melakukan vaksinasi door to door.
Sejauh ini, sebut Syahdanur, vaksinasi rabies massal telah dilakukan di 16 Kelurahan,  sedangkan yang belum tinggal 2 kelurahan lagi yaitu kelurahan Balai-Balai yang jadwalnya pada senin 29 April dan kelurahan Bukit Surungan pada Selasa 30 April 2019.
Data dari 16 Kelurahan tersebut, katanya lebih lanjut,  petugas telah melakukan vaksinasi rabies dengan total hewan yang di berivaksin berjumlah 982 ekor yang mayoritas vaksinasi Rabies pada kucing dan anjing.  “Selain melakukan vaksinasi rabies kita juga melakukan penyuluhan langsung tentang pentingnya vaksinasi rabies, sebagai upaya mencegah timbulnya penyakit rabies pada hewan peliharaan masyarakat.  Rabies merupakan penyakit yang bersifat Zoonosis (penyakit dari hewan yang dapat ditularkan ke manusia atau sebaliknya) yang sangat berbahaya dan dapat membawa kepada kematian.
Bagi Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera yang telah divaksinasi oleh petugas diberikan penandaan atau penning (nomor Register) dan kartu vaksinasinya sebagai dokumen pada hewan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dipergunakan ketika melakukan pengobatan atau tindakan medis di puskeswan missal : untuk konsultasi kesehatan, USG, Rontgen,X-Ray, operasi dan pengobatan.Semua bentuk pelayanan pada Dinas dan Puskeswan berupa vaksinasi rabies dan tindakan medis.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Keswan, Wahid mengharapkan, melalui vaksinasi rabies massal ini anjing, kucing dan kera dapat memiliki kekebalan terhadap penyakit rabies sehingga hewan kesayangan terhindar dari penyakit. “ Untuk masyarakat  pememilik hewan peliharaan yang belum diberikan vaksinasi agar dapat menghubungi petugas ke nomor 082392312116 atau bisa membawa langsung hewannya ke Puskeswan,” sebutnya. (rmd)

Exit mobile version