TANAHDATAR, METRO – Simpan sabu di bawah kasur, seorang sopir, Jefri Marisky (28), warga Jorong Lompatan Datar, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Tanahdatar, ditangkap Polisi, Rabu (24/4), sekira pukul 15.00 WIB.
Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening, satu set alat hisap narkotika jenis sabu/bong, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, uang sejumlah Rp400 ribu.
Penangkapan Jer, kata Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasatres Narkoba Iptu Yadi Purnama didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, Kamis (25/4) siang menyebut, berkat informasi masyarakat.
“Masyarakat sudah geram dan resah dengan ulah tersangka ini. Dia sering menggunakan dan mengedarkan sabu, di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.
Begitu menerima informasi, polisi langsung bergerak mengamati gerak-gerik tersangka Jer. Saat ditangkap, Jer sedang tertidur dirumahnya. Ia kaget polisi dating tiba-tiba. Ia tak bisa mengelak dan berkelit.
Badan dan seisi kamar tidurnya digeledah polisi disaksikan wali nagari dan wali jorong setempat. Satu paket sabu yang berada di bawah kasur bersama barang bukti lainnya ditemukan.
Dijelaskan, saat itu juga tersangka Jer bersama barang bukti lainnya, digelandang ke Mapolres Tanahdatar, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 dan minimal 4 tahun,” pungkasnya. (ant)
Komentar