9 TPS akan Pemungutan Ulang di Pasbar

PASBAR, METRO – Diduga ada indikasi pelangaran Pemilu, KPU Pasbar akan melakukan pemungutan suara ulang di sembilan TPS pada 27 April mendatang.
”Sembilan TPS itu tersebar di tiga kecamatan yang ada. Pemungutan suara itu di Kecamatan  Pasaman, Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Ranah Batahan,” kata Ketua KPU Pasbar, Alharis di Simpang Empat, Selasa malam.
Dia mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Pasbar, Senin (22/4). Menurutnya suara ulang di Kecamatan Pasaman sebanyak empat TPS yakni TPS 50 Nagari Lingkuang Aua, TPS 16 Air Gadang, TPS 16 Nagari Lingkuang Aua dan Selanjutnya TPS 31 Nagari Lingkuang Aua
Di Kecamatan Lembah Melintang di TPS 75 dan TPS 09 Ujung Gading. Di Kecamatan Ranah Batahan di TPS 05 dan 31 Nagari Batahan. Alharis menjelaskan, sebagian besar penyebab pemungutan suara ulang karena adanya masyarakat yang melakukan pencoblosan atau menggunakan KTP di luar Pasaman Barat dan sejumlah pelanggaran lainnya.
KPU mengaku sudah melakukan persiapan pemungutan suara ulang salah satunya meminta logistik ke KPU RI melalui KPU Sumbar. Ia menyebutkan dalam pemungutan suara ulang itu pihaknya akan melakukan tahapan seperti tahapan pemilu sebelumnya. Dimulai dengan pembagian C6 atau surat panggilan memilih hingga tahapan pemungutan suara di sembilan TPS yang direkomendasikan bawaslu.
Ia berharap semua tahapan persipan pemungutan suara ulang di sembilan TPS itu bisa berjalan lancar dan bisa berlangsung dengan baik. Sementara itu Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria membenarkan pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang berdasarkan temuan pengawas pemilu dilapangan.
“Mudah-mudahan nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya. (end)

Exit mobile version