LIMAPULUH KOTA, METRO–Siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, bernama Zahira, (15), yang menulis surat permohonan ke Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, agar Imigrasi Indonesia tidak mendeportasi ibu kandungnya, Nur Amira (37) ke Malaysia, ternyata siswi berprestasi. Zahira tak hanya menjabat Ketua OSIS, tapi juga juara umum di sekolahnya.
“Zahira adalah Ketua OSIS dan juara umum di sekolah. Anaknya, pintar dan pemberani. Pada Jumat (26/9), kami heran, kenapa ia tak masuk sekolah. Ternyata, Zahira pergi menemui ibunya yang ditahan di Kantor Imigrasi Agam,” kata Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari, Minggu ( (28/9).
Taufik bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua Firdaus, saat itu kembali menemui Zahira untuk memberi support moral. Zahira kini tinggal di kediaman warga Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, bernama Fadhila Putri, yang memiliki usaha peternakan puyuh.
Sebelum tinggal di rumah depan Puskesmas Situjuh itu, Zahira bersama ibunya Nur Amira, sejak dua tahun terakhir tinggal di kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua. Ibu dan anak itu bertahan hidup dari upah sebagai buruh tani dan membantu bekerja di usaha peternakan puyuh milik Fadhila Putri.
“Selain membantu saya di peternakan puyuh, Zahira dan ibunya Nur Amirah, setiap hari mengembalakan kambing. Sepulang sekolah, Zahira menyabit rumput. Karena ibunya kini ditahan di Kantor Imigrasi Agam, tentu Zahira saya ajak tinggal di rumah saya. Karena dia tak punya siapa-siapa lagi,” kata Fadhila Putri.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, yang ikut membantu Fadhila Putri dalam mengurus persoalan Zahira dan ibunya Nur Amirah, berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P2TP2A) Sumatera Barat, turun tangan dalam persoalan ini. Begitupula dengan P2TP2A Kota Payakumbuh atau P2TL2A Kabupaten Limapuluh Kota.
“Zahira adalah anak yang sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yakni persoalan kewerganegaraan ibu kandung sekaligus orang tua tunggalnya, Nur Amira. Sudah seharusnya, Zahira didampingi oleh P2TP2A Sumbar. Maupun P2TP2A Payakumbuh atau P2TP2A Limapuluh Kota. Karena Zahira ini tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Payakumbuh, yang bersekolah dan tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Fajar Rillah Vesky.
Politisi Partai Golkar ini juga berharap Kantor Imigrasi Agam, arif bijaksana dalam menangani kasus yang menimpa Nur Amira, selaku orang tua tunggal atau ibu kandung dari Zahira. “Kantor Imigrasi Agam jangan hanya melihat dari aspek penegakan hukum UU 63/2024 Tentang Imigrasi. Tapi perlu melihat aspek dari UU 23/2022 Tentang Perlindungan Anak dan UU 24/2023 tentang Adminduk,” kata Fajar Rillah Vesky.
Fajar menjelaskan, ketika Nur Amira sebagai orang tua dari Zahira kembali dideportasi karen penegakan UU Imigrasi. Tentu, akan membuat anaknya Zahira yang masih 15 tahun, hidup sebatang kara di Indonesia. Padahal, anak-anak juga harus dilindungi sesuai UU 23/2022. Kemudian, status kewarganeraaan Zahira tentu ikut terkatung-katung, karena Kartu Keluarganya (KK-nya) telah diblokir Disdukcapil Payakumbuh.















