Bawaslu Temukan Pelanggaran di Padang Gelugur, Satu TPS Diminta Gelar Pemilihan Ulang

PASAMAN, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS di Kabupaten Pasaman. Rekomendasi Bawaslu Pasaman untuk PSU itu ditujukan kepada TPS 11 di Nagari Bahagia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur Pasaman.
Sesuai jadwal, PSU di TPS itu akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, Selasa (23/4). Rini mengatakan, PSU di TPS itu, menyusul adanya temuan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.
“Panwas kita menemukan ada dua orang pemilih yang memiliki e-KTP. Namun, tidak beralamat setempat. Tapi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut pada hari pencoblosan pada 17 April kemarin,” jelasnya.
Rekomendasi Bawaslu itu dilakukan, setelah pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno, sehingga mengevaluasi hasil temuan petugas pengawas kecamatan di wilayah itu. “Lokasi PSU di TPS 11, yakni di Nagari Bahagia Padanggelugur, Kecamatan Padanggelugur. KPPS sudah kami periksa,” katanya.
Rini kembali menjelaskan, pemilihan suara ulang terpaksa diambil setelah Pengawas TPS menemukan ada pemilih tidak tercantum dalam DPT ikut melakukan pencoblosan di TPS tersebut.”Rekomendasi sudah kami berikan ke KPU untuk segera menggelar PSU di TPS itu,” katanya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan PSU di salah satu TPS di wilayah itu. Hal tersebut menyusul temuan pelanggaran oleh Bawaslu di TPS tersebut.
“Betul. Kita akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden, DPR RI dan DPD di TPS 11 Nagari Bahagia Padanggelugur pada, Sabtu (27/4) besok,” kata Juli. (cr6)

Exit mobile version