SOLOK, METRO–Sebanyak 187 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 terima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK ini langsung diberikan Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra.
Penetapan Nomor Induk PPPK untuk formasi ini telah ditetapkan oleh Kantor Regional XII BKN Pekanbaru. Hal ini merupakan bagian dari peran aktif BKN dalam mendukung proses rekrutmen PPPK yang berbasis sistem merit, transparansi, dan objektivitas.
Wali Kota Solok, Ramadhani menekankan pentingnya tanggung jawab dan komitmen bagi para pegawai yang telah resmi diangkat.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah memilih formasi tertentu akan tercatat secara permanen oleh BKN dan tidak dapat dipindahkan ke instansi lain.
“ Ke depan mereka wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala oleh atasan langsung maupun lembaga terkait,” tegasnya.
















