TANAHDATAR, METRO – Bupati Tanahdatar diwakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahdatar Ir Helfy Rahmy Harun serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP tahun 2019 kepada Camat se Kabupaten Tanahdatar, di Aula Kantor Bupati, Senin (22/4).
Pada tahun 2019 ini telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah di sektor PBB-P2 sebesar Rp2.657.270. 000 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 424.270.000, yang sesuai dengan arah kebijakan RPJMD penerimaan daerah dari sektor pajak.
Dibanding pada tahun 2018 lalu PBB-P2 sebesar Rp2.233.000.000 sementara realisasi penerimaan sebesar Rp1.926.914. 200 atau sebesar 89,29 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD.
“Ini menjadi tantangan kita bersama bagaimana agar target penerimaan PBB-P2 yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.657.270.00 yang diharapkan dapat tercapai sepenuhnya, mengingat potensi penerimaannya masih cukup besar ,” ujar Pj Sekda Helfi Rahmy.
Rahmy mengingatkan selepas itu camat yang sebagai penerima SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2019 untuk dapat segera mendistribusikannya sehingga target yang diinginkan dapat tercapai.
“Kepada camat kami menghimbau kiranya untuk dapat lebih intensif menggerakkan wali nagari melalui pertemuan secara rutin membicarakan perkembangan sejauh mana realisasi tercapai sebelum datang masa jatuh tempo untuk mengintensifkan pemungutan wajib pajak,” ujar Rahmy.
Sebelumnya, Kadis Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanahdatar Andrion Nurdal dalam laporannya menegaskan masa jatuh tempo pemungutan wajib pajak jatuh pada tanggal 30 November 2019 yang sudah masuk ke dalam kas daerah.
“Sebagai penanggung jawab pemungutan wajib pajak, camat dan wali nagari diminta untuk menyetorkan sebelum masa jatuh tempo berakhir untuk menghindari denda 2% persen di setiap keterlambatannya oleh pihak bank,” ujar Andrion Nurdal.
Hadir pada saat itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanahdatar diwakili Kasi Hubungan Hukum Nasrul, Kepala Dinas PMDPPKB Tanahdatar diwakili Kabid Pemerintahan Desa Masfiyendra, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Tanahdatar. (ant)
Komentar