PADANG, METRO–Dikuatkannya putusan Pengadilan Tata Usa-ha Negara (PTUN) Pa-dang Nomor 21/G/TF/2024.PDG tanggal 25 Maret 2024, oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan, Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN. Medan pada Jumat (18/7) lalu, ternyata Mahkamah Agung RI sudah mengirimkan surat Amar pu-tusan berkekuatan hu-kum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.
Artinya, dengan ada-nya pu-tusan MA, rekomendasi adanya dua koperasi yang beraktivitas di Pelabuhan Telukbayur yang dikeluarkan oleh pihak pembina KSOP Telukbayur Cs kini tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, surat rekomendasi itu cacat demi hukum.
Mendiklanjuti ini, pengurus Koperbam Telukbayur melakukan kunjungan ke DPRD Sumbar. Kunjungan kali ini merupakan undangan dari Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra, ST, MM.
Dipimpin langsung Ketua Koperbam Telukbayur, Chandra, melibatkan Sekretaris, Nursal Uce, M, SH, Bendahara Abu Zamar, Ketua BP Riswan dan Ketua PUK Telukbayur Yonismon dan beberapa anggota Koperbam, rombongan disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra, ST, MM dan Deni salah seorang tenaga teknis bahasa, Selasa (I9/8).
Dalam pembicaraan yang alot ini, pengurus Koperbam Telukbayur mendesak KSOP segera mencabut surat rekomendasi yang tidak berdasar itu. Bahkan dalam dialog yang terjadi antara pengurus dan Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra dan Deni ini mereka mendapatan masukan dari pengurus Koperbam runut kejadian.
“Alhamdulillah, kita sudah menerima keluh kesah pengurus Koperbam dan anggota tentang duduk perkara yang sebenarnya dengan dua koperasi yang beroperasi di Pelabuhan Telukbayur,” ujar M Iqra Chissa Putra.
Namun pada prinsipnya, kata M Iqra Chissa Putra, kami di dewan ingin menjaga kestabilan perekonomian yang ada di Sumbar, karena Telukbayur adalah objek vital Sumbar. Jika Telukbayur terganggu maka akan rusaklah perekonomian kita.
“Untuk kami berharap persoalan ini cepat dituntaskan secepatnya. DPRD tidak mengambil keputusan tapi hanya sebagai jembatan,” terangnya.
















