PADANG, METRO–Sejak keluarnya amar putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht pada Senin (4/8) lalu atas dua Koperasi yang beroperasi di Pelabuhan Telukbayur antara Koperbam dan Kopermar, ratusan anggota Koperbam melakukan orasi damai ke kantor KSOP Kelas II, Telukbayur, Kamis (14/8) sekitar pukul 10.15 WIB.
Aksi orasi yang dilakukan secara spontan ini dikomandoi langsung Ketua PUK Telukbayur Yonismon. Sebelumnya pengurus Koperbam sedang melakukan dialog sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.30 WIB di ruangan pertemuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Telukbayur,
Saat orasi yang berlangsung tertib dan tidak menganggu aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur itu akhirnya berakhir dengan satu kesepakatan yakni pihak KSOP Telubayur secepatnya akan mencabut surat rekomendasi pembawa kegaduhan itu.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awaluddin usai pertemuan dengan Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Penasihat Hukum Koperbam, Afdal Hirawan SH, Ketua BP Riswan, Benahara Abu Zamar, Ketua PUK Yonismon dan Hendrizon, mengaku bahwa pihaknya akan segera mencabut surat rekomendasi dua koperasi yang beroperasi di Pelabuhan Telukbayur.
Pihaknya tetap mengedepankan proses hukum yang sudah berlangsung di PTUN Padang, PT TUN Medan serta sudah keluarnya amar putusan tetap dari Mahkamah Agung RI pada Senin (4/8) lalu. Bahkan pihaknya sudah mempersiapkan surat surat pencabutannya. “Berhubung yang menandatangani itu ada lima pembina dan masing masingnya adalah tergugat, maka kami melakukan koordinasi,” ujar KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awaluddin.
Kata Chaerul Awaluddin, kami tidak akan mangkir dan kami bahkan sudah dimintai keterangan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran tentang persoalan dua koperasi yang beroperasi di pelabuhan Telukbayur. Pada prinsipnya kami memahami persoalan yang terjadi. “Tapi yakinlah, pihak KSOP Kelas II Telukbayur sesegara mungkin mencabut suirat rekomendasi itu,” tegas Chaerul Awaluddin.















