PADANG, METRO–Kabid Media Massa Kemenko Polkam , Letkol Muhammad Burhan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2025 dan koordinasi program prioritas presiden untuk provinsi Sumatera Barat di hotel Saintika Padang, Kamis (14/8). Rakor yang diinisiasi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI (Kemenko Polkam) menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat.
Turut hadir undangan beserta perwakilannya dari Danlanud Sutan Sjahrir, Danlantamal II Padang, Dandim 0312/Padang, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, 50 wartawan dari media massa di wilayah Kota Padang.
Dalam sambutannya Letkol Burhan menyorot tentang rendahnya nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Sumatera Barat tahun 2024. Dalam rakor ini diharapkan dapat merumuskan strategi kolaboratif untuk peningkatan IKP pada tahun 2025, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kemerdekaan pers.
“Di era digital saat ini, dunia pers menghadapi dinamika baru yang membawa sekaligus tantangan dan peluang. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara media menyampaikan berita. Kita menyaksikan adanya penurunan pembaca media cetak karena peralihan ke platform digital, persaingan yang semakin ketat dalam penyajian informasi yang cepat dan mudah diakses, serta munculnya ancaman hoaks dan disinformasi yang merusak kepercayaan publik terhadap pers”, sebutnya.
Era digital yang juga memberikan peluang besar bagi pers untuk menjangkau audiens yang lebih luas, berinteraksi langsung dengan pembaca melalui fitur-fitur interaktif, serta mendiversifikasi sumber pendapatan melalui langganan digital, iklan berbasis teknologi, dan kemitraan strategis, tambahnya.
Dilanjutkan Letkol Burhan, bahwa sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, dan mendorong penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.














