TANAHDATAR, METRO–Dalam upaya mendorong akses yang lebih luas dan efisien bagi pasien penyakit kronis, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan intensifikasi program rujuk balik (PRB) bersama Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sertafasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKRTL) wilayah kabupaten Tanah Datar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menjelaskan bahwa program PRB adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronisdengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangkapanjang yang dilaksanakan di FKTP atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis/subspesialis yang merawat.
Program ini memungkinkan pasien penyakit kronis dapatmemanfaatkan layanan di FKTP tanpa perlu kembali ke FKRTL, dengan syarat adanya suratketerangan rujuk balik dari tenaga medis FKRTL.
”PRB bertujuan untuk memastikan pasien penyakit kronis mendapatkan perawatanberkelanjutan dan optimal di FKTP, yang sebelumnya telah menjalani perawatan di FKRTLatau rumah sakit. Program ini dikhususkan untuk sembilan penyakit kronis, yaitu diabetesmelitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke dan sindroma lupus eritematosus (SLE),” jelas Defiyanna, Senin (12/8).
Defiyanna juga menjelaskan, jika rekrutmen peserta PRB yang berkualitas harus memenuhikriteria 3B, yaitu benar diangnosanya, benar kondisinya stabil dan benar obatnya. Peresepanobat PRB juga harus mengacu pada formularium nasional (Fornas). ”Pasien kronis yang telah dirujuk balik akan diberikan obat maksimal untuk kebutuhan 30 hari ke depan sesuai indikasi medis pasien. Obat PRB terdiri dari obat utama, yaitu obat yangdiresepkan oleh dokter spesialis/sub spesialis di FKRTL untuk indikasi yang sesuai dengandiagnosis PRB; serta obat tambahan yang dapat diberikan bersama obat utama untukmengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama,” ujar Defiyanna.
Defiyanna menambahkan, jika program PRB kini semakin selaras dengan pedomanKeputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024, yangmengatur tata kelola rujuk balik penyakit kronis dari FKRTL menuju FKTP. Kepmenkes inibertujuan untuk memastikan pasien PRB mendapatkan pelayanan yang optimal di FKTP. ”Salah satu fokus dalam Kepmenkes ini adalah penetapan kriteria kondisi stabil untuk pasien,yang menjadi panduan bagi dokter dalam menentukan kelayakan rujuk bailk. Pasien dianggapstabil jika telah melewati fase akut, tidak mengalami kekambuhan, hasil pemeriksaanpenunjang baik, tidak mengganggu aktivitas fisik, komorbid terkontrol, dan telah menerimaterapi dosis pemeliharaan yang sesuai,” tambah Defiyanna.















