Urine Puluhan Pegawai PN Disigi

PASAMAN, METRO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman – Pasaman Barat melakukan tes urine terhadap seluruh jajaran pegawai Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping beberapa hari yang lalu.
Sebanyak 33 orang pegawai PN dilakukan tes urine di lingkungan PN Lubuk Sikaping. Hal itu dilakukan kata  Kepala BNNK Pasaman Barat dan Pasaman, Irwan Effenry, atas Instruksi presiden (Inspres) untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan peredaraan gelap narkoba dan prekusor narkotika.
Selain melakukan tes urine juga pihaknya melakukan sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tentang RAN. Dimana Inpres itu untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika tahun 2018-2019.
Pihaknya melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, atas permintaan dari Pengadilan Negeri tersebut.
“Dari hasil tes urine, semua pegawai Pengadilan Negeri negatif dari penyalahgunaan Narkoba,” kata Irwan.
Sementara itu Ketua PN Lubuk Sikaping Cut Carnelia menjelaskan, tes urine ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk melaksanakan tes urine di lingkungan Pengadilan Negeri.
Selain itu, tes urine ini dilakukan untuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba terhadap seluruh personil di lingkungan Mahkamah Agung, kegiatan tes urine tersebut dilakukan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
”Kita patuh terhadap perintah pimpinan dari pusat, makanya kegiatan ini kembali kita laksanakan,” jelas Carnelia.
Disamping melakukan tes urine dan sosialiasi mengenai narkoba. Juga dilakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di satuan kerjanya masing-masing. (cr6)

Exit mobile version