PADANG PANJANG, METRO–Aspirasi Ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mencuat dalam kegiatan silaturahmi bersama Wali Kota, Hendri Arnis yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (7/8). Salah satu yang disoroti ialah kebijakan efisiensi melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 27/2025. Di antaranya menghentikan pembayaran honorarium bagi sekretaris dan bendahara RT.
“Ini jadi catatan kita bersama. Saya minta dijalani dulu sampai Desember 2025, nanti kita evaluasi dan diskusikan kembali,” kata Wako merespons keluhan yang disampaikan para RT.
SE Nomor 27 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dan Peningkatan Kebersihan Kota Padang Panjang memang memuat sejumlah poin penghematan anggaran, di antaranya hanya Ketua RT yang menerima honorarium. Itu pun dengan syarat.
Syarat tersebut meliputi pelaksanaan gotong royong minimal dua kali sebulan, serta memastikan kebersihan dan keindahan lingkungan tetap terjaga.
Wako mengatakan, kebijakan ini bukan tanpa alasan. “Waktu lalu BPK mempertanyakan dasar besaran honor sebesar Rp1 juta, yang tidak ditemukan di daerah lain. Maka tentu kita harus bisa mempertanggungjawabkannya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan para ketua RT yang tugas utama mereka, mengenal warganya, termasuk latar belakang dan kondisi sosialnya.




















