TANAH DATAR, METRO–Untuk mendapatkan jaminan atas kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, maka masyarakat dirasa perlu untuk melakukan apa yang dinamakan dengan pendaftaran tanah. Selain itu, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat mengenai bidang tanah dan pemegang hak-nya yang bermanfaat bagi pihak- pihak berkepentingan termasuk pemerintah, dalam melakukan pembuatan dan keputusan hukum terkait tanah.
Demikian disampaikan Didi Mulyadi, S.H., M.Kn selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Datar dalam acara sosiialisasi pendaftaran tanah yang diadakan Mahasiswa KKN Unand bekerjasama dengan BPN Kabupaten Tanah Datar yang bertempat di Aula Masjid Nurul Amal Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara Selasa (5/8) siang.
Acara yang diinisiasi Mahasiswa Fakultas Hukum Unand dengan tajuk “Sadar Sertifikat, Lindungi Tanahmu” tersebut dibuka oleh Wali Nagari Tapi Selo yang diwakili oleh Hamdanis selaku Sekretaris Nagari Tapi Selo. Tal hamya itu kegiatan yang mendapat simpatik masyarakat ini juga dihadiri oleh Ketua KAN, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Niniak Mamak, Pemuka Adat Nagari Tapi Selo serta Para Kepala Jorong di Nagari Tapi Selo.
Menurut Didi, sebagai syarat untuk pendaftaran tanah, dalam permohonannya masyarakat diwajibkan untuk melampirkan beberapa alas hak, diantaranya identitas diri pemohon seperti KTP, bukti kepemilikan tanah seperti Letter C atau akta jual beli, lalu bukti pembayaran pajak seperti SPPT, PBB, dan juga menyertakan dokumen tambahan seperti surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam bersengketa.
“Nanti kalau masih ada bapak ibu yang ragu dan kurang paham, silahkan komunikasikan dengan adik-adik KKN Unand atau langsung datang ke Kantor BPN Kabupaten Tanah Datar untuk menanyakan sesuatu, pasti petugas kami dengan senang hati akan melayani bapak dan ibu,” ujar Didi.
Menurut Didi Mulyadi, S.H., M.Kn selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar, sebagai syarat untuk pendaftaran tanah masyarakat diwajibkan untuk melampirkan beberapa alas hak, diantaranya: identitas diri pemohon seperti KTP, bukti kepemilikan tanah seperti Letter C atau akta jual beli, lalu bukti pembayaran pajak seperti SPPT, PBB, dan juga menyertakan dokumen tambahan seperti surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam bersengketa.















