AGAM, METRO–Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pemerintah Pusat menertibkan aktivitas illegal di kawasan hutan Cagar Alam (CA) Maninjau seluas 3.043,17 hektare di dua titik di Kabupaten Agam, yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.
Ketua Tim II Satgas PKH Pusat Henly mengatakan penertiban itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, BPKP, Kejari Agam serta lembaga teknis terkait lainnya menertibkan kawasan hutan CA di Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dan Malalak Utara, Kecamatan Malalak pada Selasa (5/8).
“Kita memasang dua plang peringatan di dua kecamatan tersebut dan lokasi pemasangan plang berada di tepi kawasan hutan Cagar Alam, agar pemilik lahan mengetahui lokasi mereka masuk kawasan hutan,” katanya.
Ia mengatakan plang dengan tulisan bahwa lahan Cagar Alam Maninjau seluas 3.043,17 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Masyarakat dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, mengelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjual belikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang,” katanya.
Ia mengatakan kawasan hutan CA Maninjau yang ditertibkan tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit, kulit manis dan lainnya milik masyarakat.
















