PASAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman, terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu langkah progresif yang diambil adalah pelarangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Gunawan.
Larangan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Pasaman, Welly Suhery, sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi orang tua murid, sekaligus bagian dari gerakan ‘Pasaman Bangkit di Bidang Pendidikan’. “LKS adalah tanggung jawab guru. Mereka harus membuat sendiri sesuai kebutuhan kurikulum dan capaian belajar siswa, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua,” tegas Bupati Welly Suhery.
Welly menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk menghentikan praktik komersialisasi pendidikan, di mana siswa dan orang tua dipaksa membeli LKS dari sekolah atau pihak tertentu. Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan menjual LKS ataupun buku pelajaran kepada siswa. Bahkan, tindakan mengarahkan pembelian ke toko tertentu pun masuk kategori pelanggaran. “Sekolah, guru, kepala sekolah, dan komite tidak boleh terlibat dalam penjualan LKS. Jika diperlukan, orang tua bisa membelinya di toko umum, bukan lewat sekolah,” ujar Welly.
Masyarakat juga diminta untuk aktif melapor bila menemukan praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah. Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran kebijakan ini demi menjamin keadilan dan akses pendidikan yang inklusif. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemkab Pasaman dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.
Welly Suhery menekankan pentingnya fasilitas belajar yang memadai, termasuk ketersediaan buku pelajaran, LKS gratis, dan media pembelajaran lainnya. “Tugas Dinas Pendidikan adalah memastikan semua siswa mendapatkan hak mereka untuk belajar, tanpa dibebani biaya tambahan,” ujarnya.
















