”BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi,” tambah Ghufron.
Komitmen menghadirkan layanan berkualitas juga tercermin pada hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian 11 kali berturut-turut sejak era BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga berhasil menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih mencapai Rp49,52 triliun pada 2024, sesuai ketentuan menutup pembayaran klaim 3,40 bulan ke depan. Hasil investasinya juga mencapai Rp5.395,6 miliar, melebihi target.
Ghufron juga menyebut, sepanjang tahun 2024 total pemanfaatan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta per hari. Hal ini membuktikan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan Program JKN.
“Kami menegaskan Program JKN wujud gotong royong bangsa, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Kami juga terus memastikan mereka yang tinggal di pedalaman bisa mendapatkan layanan terbaik,” tegasnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan, capaian kinerja BPJS Kesehatan tahun 2024 menjadi titik penting perjalanan Program JKN menuju fase maturitas. Kadir menyebut, jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengapresiasi pencapaian yang didapat, khususnya predikat WTM dalam laporan keuangan dan membaiknya kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.
“Pengelolaan Program JKN yang mengusung prinsip good governance juga diawasi banyak pihak, terlebih undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Melalui pengawasan yang ketat, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dikelola transparan,” tambah Kadir.
Kadir mengatakan Program JKN sejak 1 Januari 2014 telah menjadi program strategis nasional yang berdampak besar terhadap pemerataan akses layanan kesehatan. Berkat Program JKN, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama memperoleh layanan kesehatan yang adil, sebagai wujud nyata kehadiran negara menjamin hak-hak dasar warga negara.
“Kinerja yang dicapai tahun ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang meningkatnya kepercayaan publik dan kualitas layanan yang diterima peserta JKN di seluruh Indonesia. Sinergi antara Dewan Pengawas dan seluruh jajaran Direksi sangat penting untuk menjaga arah dan keberlangsungan Program JKN,” tutup Kadir.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah MM mengatakan, khusus di Sumbar, prediket UHC sudah mencapai 95,52 persen dengan jumlah peserta 5,5 juta. Peserta aktif Program JKN se-Sumbar 73,70 persen.
Sementara, biaya pelayanan kesehatan di Sumbar untuk 4 cabang BPJS yakni Padang, Bukittinggi, Solok dan Payakumbuh pada 2024 adalah Rp3,6 triliun.
“Sedangkan tunggakan peserta JKN data 8 bulan terakhir khusus untuk BPJS Cabang Padang mencapai 258.000 peserta, paling banyak peserta JKN kelas III,” terangnya.(fan)
















