PAYAKUMBUH, METRO–Aksi balap liar yang dilakukan segelintir remaja di Kota Payakumbuh menjadi fenomena dan permasalahan sosial yang harus ditindak lanjuti. Sebagai petugas pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, aparat kepolisian dari Polres Payakumbuh kerap melakukan berbagai tindakan kepolisian guna menekan dan mencegah aksi ini tidak terus merebak.
Melibatkan personil kepolisian dalam skala sedang, setidaknya 62 unit sepeda motor yang terindikasi balap liar dan melakukan pelanggaran berbagai aturan lalu lintas seperti knalpot racing (brong) tanpa no pol dan helm serta pelanggaran lainya diamankan di Mapolres Payakumbuh dalam gelaran patroli cipta kondisi tadi malam, Sabtu-Minggu (12-13/7) dini hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kabag Ops Kompol Winedri mengatakan aksi balap liar ini merupakan salah satu perbuatan yang di larang, untuk itu dalam pelaksanaanya aksi ini dapat dikenakan sanksi beragam diantaranya teguran, sanksi administratif, penyitaan kendaraan hingga penyelesaian melalui sidang di kantor pengadilan setempat.
”Untuk berikan efek jera, selain sanksi administratif tentunya, kita juga melakukan penahanan kendaraan untuk sementara waktu di Mapolres Payakumbuh, “ ujar Kabag Ops.















