PASAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian Dalimunte, secara bertahap mengatur disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para camat di daerah setempat, guna meningkatkan pelayanan masyarakat di Kecamatannya masing-masing. Untuk itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menerbitkan surat instruksi bupati dengan nomor; 130/860/Pem-2025 tertanggal 4 Juli 2025, tentang pelaksanaan tugas dan fungsi camat. “Para Camat wajib tinggal dan menetap di Kecamatan masing-masing,” tegas Bupati Welly Suhery. Kemudian, Bupati Welly Suhery menegaskan, instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah di kecamatan.
Dimana, hal itu untuk mengoptimalkan pelayanan publik di seluruh kecamatan. “Sebab camat, merupakan perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Terus, Ia meminta kepada para camat, yang meninggalkan wilayah kerjanya, agar menyampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan alasan yang jelas.
“Instruksi ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini akan menjadi salah satu instrumen dalam evaluasi kinerja,” tambahnya.
Jika Instruksi dimaksud tidak dipatuhi, lanjut Bupati Welly, maka ia menegaskan, tidak segan menindak tegas Camat yang melanggarnya. ”Kita berlakukan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian,” tegasnya.















