SAWAHLUNTO, METRO–Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah menyampaikan nota pengantar Wali Kota terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu tentang pelaporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Tahun 2025–2029, dalam rapat paripurna DPRD Kota SaÂwahlunto, Senin (7/7).
Nota pengantar tersebut merupakan bagian dari siklus pemerintahan yang menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan partisipasi bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membaÂngun arah kebijakan daerah.
Dalam nota pengantar yang disampaikan, Wawako Jeffry menekankan bahwa pelaporan pelaksanaan APBD 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah. Ranperda ini bertujuan memastikan setiap belanja dan program yang dilaksanakan telah memberi kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyaÂrakat.
Selain pelaporan APBD, Pemko Sawahlunto juga menyampaikan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka MeneÂngah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 sebagai dokumen strategis lima tahunan yang akan menjadi fondasi arah pembangunan kota ke depan. RPJMD ini disusun dengan pendekatan partisipatif, berbasis data, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional serta provinsi.
















