Selain itu, kegiatan ini untuk mengembalikan kawasan hutan yang di gunakan secara ilegal ke fungsi aslinya sebagai kawasan konservasi atau area produksi hutan lestari,” sambung Danramil 01/ Pancung Soal.
“Ini, dalam rangka mencegah dan mengurangi akan adanya pontensi praktek praktek ilegal seperti perambahan hutan dan praktek ilegal loging,” tegas Lettu. Inf. Rusdi Antoni.
Lebih lanjut, Ia bersama tim lainya mengajak dan menghimbau pada seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan. Dan, masyarakat agar bisa memahami batas batas lahan mana yang bisa di gunakan untuk berkebun dan mana yang tidak boleh di kelolah oleh masyrakat. “Pemasangan Plang patok titik Cordinat ini bertujuan memastikan secara langsung sebagai tanda kawasan hutan yang di lindungi,” tegasnya kembali. (rio)
















