JAKARTA, METRO–Seorang mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), asal Sumatera Barat (Sumbar), Nanang Kosasih, S.H., secara resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (2/7).
Permohonan ini secara khusus ditujukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 1 ayat (2) UU Advokat yang mendefinisikan bahwa jasa hukum hanya dapat dilakukan oleh advokat yang telah diangkat dan disumpah, tanpa membuka ruang terbatas bagi Sarjana Hukum yang memiliki kompetensi akademik untuk memberikan bantuan hukum insidentil secara cuma-cuma kepada anggota keluarganya.
Dalam hal itu Nanang sebagai pemohon menyampaikan bahwa permohonan ini lahir dari keresahan pribadi ketika menghadapi kendala untuk memberikan dukungan hukum kepada keluarganya yang tengah berhadapan dengan sejumlah persoalan hukum.
“Sebagai Sarjana Hukum yang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), saya memiliki pengetahuan hukum yang cukup untuk memahami dan mendampingi keluarga. Namun secara formal, saya tidak dapat memberikan bantuan hukum secara sah karena belum diangkat sebagai advokat,” ujarnya.
Untuk diketahui, keluarga Pemohon berdomisili di Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Di wilayah tersebut belum terdapat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi, sedangkan jarak ke lembaga bantuan hukum terdekat mencapai hampir 200 kilometer.
Pada kurun waktu sejak awal tahun 2025 ini, keluarga Pemohon telah menghadapi sejumlah dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, yakni Polsek Pancung Soal, antara lain dugaan pengancaman, pencurian, dan pembakaran.
Dalam proses pelaporan dan penanganan perkara, dia mencatat adanya kendala administratif yang berdampak pada kejelasan tindak lanjut laporan-laporan tersebut. Beberapa di antaranya termasuk pencatatan waktu kejadian yang tidak sesuai, belum dilakukannya gelar perkara atas laporan yang telah dilengkapi bukti dan saksi, serta minimnya informasi lanjutan atas laporan yang telah diajukan.















