PADANG, METRO–Penempatan pedagang di bangunan baru Fase VII Pasar Raya Padang menimbulkan kekisruhan. Puluhan pedagang pemilik kartu kuning yang memiliki hak menempati petak toko di Fase VII itu, tidak mendapat tempat.
Sementara, Pengurus Fase VII Pasar Raya yang mengatur penempatan pedagang tersebut, justru mendapat “jatah” petak toko. Padahal beberapa Pengurus Fase VII tersebut bukanlah orang-orang yang pernah menempati dan memiliki hak di Fase VII sebelumnya
Amril, salah seorang pemilik kartu kuning yang memiliki hak penempati petak toko di Fase VII mengaku, sampai sekarang tidak bisa menempati petak toko untuk menjalankan usahanya.
“Alasan Pengurus Fase VII dan Dinas Perdagangan Kota Padang, kartu kuning saya di bank karena ada kredit pinjaman di Bank Nagari. Padahal Bank Nagari sudah mengeluarkan surat keterangan kartu kuning saya memang ada. Tapi Pengurus Fase VII dan Dinas Perdagangan menolaknya. Tetap meminta kartu kuning. Padahal petak toko itu hak saya, tidak ada hubungannya dengan kredit di bank,” terang Amril, Rabu (2/7).
Amril mengatakan, berdasarkan kartu kuning yang dimilikinya, dirinya memiliki hak menempati petak toko di lantai I bangunan lama Fase VII Pasar Raya.
“Sejak 1982 saya berdagang di bangunan lama Fase VII. Bahkan saya termasuk yang menempati petak toko di kelas I, yakni di lantai I. Saya menjual pakaian anak anak. Tapi sekarang di bangunan baru Fase VII tempat saya belum jelas,” keluhnya.
Dirinya telah meminta kepada Pengurus Fase VII dan Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan untuk ditempatkan di lantai I. Namun, Amril mengaku Pengurus Fase VII dan Pemko Padang memintanya menempati lantai II. “Permintaan Pemko Padang tersebut saya tolak. Karena hak saya di lantai I sebelumnya,” tegasnya.
Yang tidak bisa diterimanya, ada pedagang yang bukan pemilik kartu kuning, hanya mengontrak toko, justru mendapat jatah penempatan di lantai I. Bahkan, menurutnya, ada salah satu Anggota DPRD Padang yang masuk dalam Pengurus Fase VII mendapat jatah dua petak toko sekaligus di lantai I.




















