Dalam LHP tersebut, BPK menyampaikan sejumlah temuan yang memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Hal ini berkaitan dengan penyelesaian administratif dan koreksi teknis, pengembalian kerugian daerah, penguatan SPI, kolaborasi dengan BPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
“Kita harus menyadari bersama, bahwa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Oleh karena itu, kami menghimbau dan meminta dukungan dari seluruh anggota DPRD, masyarakat, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mengawal proses perbaikan ini,” ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut, DPRD Solok Selatan melalui Panitia Khusus telah menyampaikan beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti terkait dengan LHP tersebut. Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengungkapkan keputusan terkait dengan rekomendasi ini tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Solok Selatan terhadap Pelaksanaan Tindak Lanjut LHP BPK terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024. (ped/rel)




















