JAKARTA, METRO–Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) atau Department of Homeland Security (DHS) dan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tengah proses pengajuan perubahan status untuk mendapatkan green card atau kartu penduduk tetap di Amerika Serikat.
Kedua WNI yang ditangkap itu yakni, perempuan inisial ESS, 53, dan pria inisial CT, 48. Mereka ditangkap atas masalah izin tinggal hingga riwayat kriminal. Berdasarkan keterangan DHS, mengklaim ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menilai penangkapan dua WNI oleh otoritas imigrasi AS pertanda lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan diaspora Indonesia. Menurutnya, perlu peningkatan sistem perlindungan atau proteksi bagi diaspora.
“Selama ini perhatian Pemerintah banyak terfokus pada warga migran kita yang legal. Namun, kasus seperti ESS dan CT menunjukkan bahwa populasi WNI yang bermigrasi secara nonformal atau diaspora yang tengah bermasalah membutuhkan perhatian yang sama seriusnya,” kata Junico Siahaan kepada wartawan, Jumat (13/6).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan harus ada mitigasi dan deteksi dini dari Pemerintah Indonesia terhadap status dan kondisi setiap warganya yang berada di luar negeri.
“Ketiadaan sistem data terpadu lintas kementerian memperparah situasi karena sulit untuk melakukan pelacakan dan pencegahan,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, Nico menegaskan perlu dipastikan aspek administrasi dan status keimigrasian para WNI secara jelas. Terutama dalam konteks kebijakan imigrasi yang ketat di AS menyusul kebijakan kontroversi Presiden Donald Trump.
“Saya baru mendengar mengenai kebijakan Trump terhadap green card holder, rupanya ada yang temporary green card holder yang menjadi target utama dari kebijakan Trump ini, saya belum tahu kelengkapan administrasi apa yang tidak lengkap dimiliki WNI kita,” tegasnya.
Adapun, kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump yang semakin keras telah memicu gelombang protes publik yang berujung pada kerusuhan dan ketegangan sosial yang meningkat di sejumlah negara bagian di AS. Setidaknya ada 21 kebijakan untuk membersihkan AS dari migral ilegal yang dikeluarkan Trump.




















