PADANG, METRO –Polemik perpanjangan masa jabatan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) terus menuai sorotan publik.
Mantan pengurus KONI Sumbar, Ir. Reri Tanjung, MM, secara tegas menyebut Surat Keputusan (SK) Nomor 54 Tahun 2025 terkait perpanjangan tangan kepengurusan yang diterbitkan sebagai dokumen ilegal.
Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar, yang sebelumnya menegaskan bahwa masa jabatan pengurus KONI Sumbar telah berakhir dan kini berstatus demisioner.
“Pernyataan Kadispora bahwa KONI Sumbar sudah demisioner adalah sikap tegas dan jujur yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumbar tidak mau terlibat dalam praktik yang melanggar aturan,” ujar Reri pada Selasa (3/6/2025).
SK Perpanjangan Dinilai Tak Sah Secara Hukum
Menurut Reri, SK perpanjangan dari KONI Pusat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Ia mempertanyakan apakah penerbitan SK tersebut telah melalui rapat pleno pengurus dan konsultasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Kalau tidak ada pleno dan tidak dikonsultasikan dengan Pemprov, maka SK itu jelas ilegal,” tegasnya.
Diketahui, masa jabatan Ketua KONI Sumbar, Roni Pahlawan, telah berakhir pada 28 Mei 2025. Namun, melalui SK perpanjangan tersebut, Roni disebut masih berupaya mempertahankan posisinya.




















