PDG. PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan nota penjelasan Bupati Padangpariaman terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Padangpariaman, kemarin.
Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Firman, S.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan berlangsung dengan khidmat.
Wakil Bupati Paangpariaman Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Kabupaten Padangpariaman pada tahun anggaran 2024 telah dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada kesempatan ini, perkenankan kami juga menyampaikan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2024. Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang merupakan raihan ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. WTP, menurutnya, merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik, namun ke depan kualitas anggaran juga harus ditentukan oleh kualitas perencanaannya, agar mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Disampaikannya pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif bertujuan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.




















