SOLOK, METRO–Pemerintah Kota Solok menyampaikan komitmen kuat dalam mendukung upaya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan formal terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi bersama DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di Gedung Kubuang Tigo Baleh, baru baru ini. “Atas nama Pemerintah Kota Solok, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kegiatan yang sangat penting dan strategis ini,” ujar Wali Kota Ramadhani.
Ia menekankan bahwa bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi merupakan bagian dari identitas dan warisan adat yang memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial yang tinggi.
“Tanah ulayat adalah ruh dari adat dan simbol eksistensi kaum. Ia bukan untuk diperjualbelikan, tetapi diwariskan dengan kehormatan dan tanggung jawab antargenerasi,” tegasnya.
Meski demikian, Wali Kota Ramadhani mengakui bahwa berbagai tantangan masih membayangi pengelolaan tanah ulayat, seperti ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepemilikan. Karena itu, langkah pendaftaran dan administrasi tanah ulayat menjadi penting untuk memastikan perlindungan hukum yang kuat, sekaligus menjaga nilai-nilai adat yang melekat pada tanah tersebut.
Ia menambahkan bahwa perlu adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif agar proses administrasi tanah ulayat tidak mengurangi makna dan kearifan lokal yang telah diwariskan leluhur.




















