PESSEL METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Pesisit Selatan Muhammad Jafli, S.H, M.H bersama Forkopimda Pesisir Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri. Barang bukti dimusnakan kali itu, Rabu (21/5) di laksanakan di Halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan. Dari 24 perkara Tindak Pidana Umum yang ada.
Barang bukti dimusnakan dengan cara di blender dan dibakar, serta dihancurkan yaitu, 104, 63 gram barang bukti sabu – sabu, 13, 75 gram barang bukti narkoba ganja kering. Dan barang bukti lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, S.H, M.H dalam kata sambutanya, pemusnahan barang bukti ini berasal dari penyitaan dilakukan Jajaran Polres Pessel dan Polsek, telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkra) dari Pengadilan Negeri Pesisir Selatan.
“Ini wujud transparasi Kejari Pesisir Selatan penyelenggaraan pemusnahan barang bukti pada masyarakat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli.




















