PADANG PANJANG, METRO–Wali Kota Hendri Arnis, bersama Wakil Wali Kota, Allex Saputra menerima audiensi para guru se-Kota Padang Panjang di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (17/5). Pertemuan ini berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, menyikapi kebijakan terbaru terkait penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menerima tunjangan profesi.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan resmi dengan Nomor: 900.1/234/BPKD-PP/V/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ASN penerima tunjangan profesi guru serta ASN di RSUD yang menerima jasa pelayanan tidak lagi diberikan TPP terhitung mulai Mei 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan penerapan sistem penghasilan tunggal (single salary). Dalam sistem ini, ASN tidak diperkenankan menerima dua jenis penghasilan yang bersumber dari keuangan negara. Guru, sebagai salah satu profesi yang selama ini menerima tunjangan profesi dari pusat dan TPP dari daerah, kini diwajibkan memilih salah satu.
Ketua Rombongan Guru, Imam menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah dapat memperjuangkan kelonggaran dalam implementasi aturan tersebut. “Kami para guru sangat berharap ada solusi yang tidak mengorbankan kesejahteraan kami. Sebab, selama ini TPP dari Pemerintah Daerah menjadi penopang penting dalam ekonomi keluarga guru. Kami datang bukan untuk menolak aturan, tapi untuk mencari kejelasan dan keadilan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.