PARIAMAN, METRO–Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, H. Rinalfi didampingi Ketua Satuan Tugas (Satgas) layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Pariaman, Zahardi (Kasubbag TU) didampingi Sekretaris, Khairul Firdaus (Kasi Bimas Islam), kemarin, kembali menggelar rapat koordinasi bersama Satgas JPH se Kecamatan, di Aula Kankemenag Kota Pariaman.
Setelah rapat koordinasi, dilanjutkan Inspeksi Mendadak (Sidak), langsung kelapangan terkait pengawasan peredaran produk pangan olahan yang terdekteksi mengandung unsur babi (Porcine).
Dalam pengawasannya, Tim 1 yang langsung dipimpin oleh Kakankemenag menemukan dua jenis produk yang diduga mengandung unsur babi (Porcine). Dua produk ini berupa permen bertangkai Rasa strawberry yang ditemukan di Mini Market KF Mart Kota Pariaman.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada pemilik mini market, pemiliknya menjelaskan kepada Kakankemenag dan tim bahwa hanya dua permen itu yang tersisa. “Kedepannya kami akan terus waspada dan lebih hati-hati untuk tidak menjual produk sejenis atau serupa,” ujarnya.
Bahkan pemilik Mini Market merasa bersyukur dengan turunnya Tim dari Kemenag Kota Pariaman bersama Satgas JPH, sehingga pembeli (konsumen) nantinya lebih terlindungi.
Selanjutnya, Kakankemenag Kota Pariaman, H. Rinalfi menjelaskan bahwa pengawasan ini serentak dilakukan pada 9 Mei 2025. “Dilaksanakan sesuai surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, nomor B-581/Kw.03/BA.01.1/05/2025, tanggal 7 Mei 2025, perihal Pengawasan Peredaran Produk Mengandung Unsur Babi,” ujarnya.




















