PADANG PANJANG, METRO–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Sabtu (10/5) di Hall Lantai III Balai Kota. Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Pemko, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dari tiga Kanagarian di Padang Panjang. Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang tahapan, regulasi, serta manfaat pendaftaran tanah ulayat.
Wakil Wali Kota, Allex Saputra menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis memperkuat identitas masyarakat adat, sekaligus membangun fondasi hukum yang kokoh bagi generasi mendatang.
“Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya adaptif, menjaga eksistensi adat di tengah dinamika hukum nasional, sehingga hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara hukum dan administratif,” katanya.
Dikatakannya lagi, pendaftaran tidak mengurangi nilai adat, justru memperkuat legitimasi hukum, karena tanah ulayat yang terdaftar memiliki kekuatan hukum sah tanpa mengikis fungsi adat, menciptakan sinergi antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional.