PESSEL METRO–Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Pesisir Selatan bersama tim SK 4, berhasil mengamankan 13 orang dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di tiga lokasi.
Dalam razia Rabu (30/4) malam, tim TRC Pol PP dan Damkar dan Tim SK 4 Kabupaten Pessel menyisir tiga lokasi kafe karaoke ada di Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan dan Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pessel Zulkifli melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dongki Agung Pribumi mengatakan, kegiatan ini atas informasi dari masyarakat yang langsung TRC Pol PP dan Tim SK 4 Pemkab Pessel bergerak atas dasar informasi tersebut.
Dikatakan Agung, keberadaan kafe-kafe karaoke yang menyediakan pemandu karaoke, melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.




















