Upaya Memenuhi Amanat UU Pemerintah Daerah, Bupati Sampaikan LKPj 2018 ke DPRD

DHARMASRAYA, METRO – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2018 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jumat (5/4).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Dharmasraya, H Masrul Ma’as. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah, Adlisman, para anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Dharmasraya.
Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan, penyampaian LKPj ini merupakan pemenuhan amanah undang-undang Nomor 23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 /2007, LKPj ini memuat tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,” ujar Sutan.
LKPj ini, imbuh bupati, disajikan sesuai kondisi objektif daerah dan memuat tentang kemajuan, kekurangan, serta permasalahan yang dihadapi selama penyelenggaraan urusan pemerintahan di tahun 2018. Sehingga dapat dievaluasi secara bersama guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun selanjutnya.
”Untuk itu, dengan telah disampaikannya LKPj ini, kami berharap pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, untuk kami jadikan sebagai bahan kajian di masa datang,” ujar Sutan. (g)

Exit mobile version