PDG. PANJANG, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) di bawah kepemimpinan Wali Kota, Hendri Arnis terus menyempurnakan kebijakan pengaturan angkutan perbatasan antardaerah di kawasan Pasar Padang Panjang.
Langkah ini diambil untuk menata pasar agar leÂbih rapi, nyaman, dan meÂngurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Sesuai kebijakan terbaru, angkutan perbatasan antardaerah yang sebeÂlumnya parkir di Terminal Kampung Dobi, Jalan Bahder Johan, kini dialihkan. Pada pagi hingga sore hari, kendaraan tersebut diarahkan untuk parkir secara paralel di sepanjang kawasan Pasar Kuliner, deÂngan posisi menghadap ke arah Polsek. Pengaturan ini berlaku hingga pukul 16.00 WIB.
Setelah pukul 16.00 WIB, angkutan perbatasan kembali diperbolehkan parÂkir di Terminal Kampung Dobi, tetap dengan posisi paralel menghadap ke Jalan Bahder Johan untuk melanjutkan operasional.
Dalam kebijakan ini, Wako Hendri juga menegaskan bahwa kendaraan angkutan perbatasan antardaerah tidak diperÂboÂlehÂkan melewati Jalan SuÂdirman.




















