Pada kesempatan itu, Nusron menyerahkan sertifikat tanah ulayat. Sertifikat yang diserahkan itu di antaranya, satu sertifikat HPL tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh Kota Pariaman dan lima sertifikat hak pakai di atas HPL untuk perorangan. Selain sertifikat yang diserahkan hari itu, sebelumnya juga telah diterbitkan empat sertifikat untuk tanah ulayat pada 2024, sehingga total terdapat 10 bidang tanah ulayat yang telah disertifikatkan di Sumbar.
“Manfaat pendaftaran tanah ulayat, selain berikan kepastian hukum, juga melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, mencegah terjadinya konflik, mencegah hilangnya tanah ulayat. Setelah didaftarkan terserah mau dipakai untuk apa. Ditanami, dikerjasamakan terserah. Semua keputusan diserahkan ke lembaga adat dan ketua adat,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, acara sosialisasi ini terlaksana sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo ingin membangun Sumbar.
“Pak Nusron ini menteri yang disayangi presiden. Beliau bisa terjemahkan keinginan presiden membangun Sumbar. Presiden ingin membantu ninik mamak memastikan tanah ulayat memiliki dasar hukum dan kepastian hukum,” tegasnya.
Pemerintah menurutnya ingin membantu tidak hanya pengakuan terhadap tanah ulayat. Tetapi juga rumah ibadah. Banyak masjid pesantren, rumah tahfidz yang belum punya sertifikat, akan disertifikatkan secara gratis.
“Keberpihakan kepada umat bukan omon-omon, tetapi keberpihakan kepada masyarakat. Lurah, wali nagari datalah masjid, pesantren, musala dan rumah tahfidz untuk didaftarkan agar bersertifikat,” ajak Politisi Partai Gerindra ini.
Anggota DPR RI, Rahmad Saleh mengatakan, Undang-Undang (UU) Reforma Agraria banyak kesamaan dengan ruhnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Yakni memanfaatkan lahan terlantar yang tidak digunakan. Karena lahan yang tidak produktif sama dengan mubazir.
“Program pemanfaatan lahan untuk kemandirian pangan sangat penting kita dukung. Manfaatkan tanah ulayat yang tidak produktif untuk menunjang program pembangunan. Konteks tanah ulayat harus menimbulkan kepastian dan menghindari pertengkaran terkait batas dan peta tanah ulayat. Untuk sertifikat tanah ulayat ini, Kanwil ATR/BPN Sumbar perlu dudukkan program ini untuk meyakinkan kepemilikan status tanah ulayat,” tegasnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy mengapresiasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menggagas dan hadir langsung sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang diawali di Kota Padang.
Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum terkait tanah ulayat itu, masyarakat adat akan lebih terlindungi. Data BPN Sumbar terdapat 426 bidang tanah ulayat di provinsi itu tersebar pada 19 kabupaten dan kota. Ditargetkan pada 2025, seluruh tanah ulayat itu sudah tersertifikasi.(fan)




















