PADANG, METRO–Menjelang hari Raya Kurban 1446 H, pihak Dinas Peternakan (disnak) dan Kehetana Hewan (Keswan) Sumbar memperketat pengasan lalu luntas hewan ternak yang datang dari Medan dan Aceh yang masuk ke Sumbar. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya hewan sapi kurban yang tidak sehat terjangkit penyakit.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Kamil, mengatakan daging sapi atau kerbau yang terpapar penyakit mulut dan kaki (PMK) aman untuk dikonsumsi. “Perlu ditegaskan sapi atau kerbau yang terpapar PMK dagingnya masih bisa dikonsumsi,” kata Muhammad Kamil.
Kamil menjelaskan virus PMK tidak bisa menular ke manusia dan hanya dapat menular dari hewan ke hewan saja. Sehingga sapi, kerbau, domba atau kambing yang terlanjur terpapar PMK masih aman dikonsumsi masyarakat. “Virus PMK tidak menimbulkan dampak penyakit ke manusia karena tidak bersifat zoonosis,” jelas Kamil.
Virus PMK hanya menimbulkan efek pada ternak berkuku belah (ganda) seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Hewan yang tidak berkuku belah di antaranya anjing, kucing dan lainnya juga tidak menimbulkan penyakit apabila terpapar virus PMK. “Intinya, virus itu punya inang spesifik yang bisa berdampak terhadap infiltrasinya,” ujar dia.
Meskipun demikian, Kamil mengimbau masyarakat terutama pemilik ternak tetap melaporkan kepada petugas jika menemukan tanda-tanda klinis hewan ternak yang terinfeksi PMK.
Tanda-tanda klinis itu di antaranya peningkatan suhu tubuh yang diikuti produksi air liur yang berlebihan. Setelah beberapa hari kemudian biasanya akan muncul lesi atau luka pada bibir, lidah hingga kaki ternak. Selain itu, masyarakat diminta secara berkala dan rutin menjaga kebersihan kandang ternak termasuk menyemprotkan disinfektan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran PMK pada hewan ternak
Lalulintas Diperketat, Permintaan Meningkat
Untuk lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Sumbar pihak Dinas Peteranakan dan Kesehatan Hewan meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak masuk ke daerah itu jelang Idul Adha 1446 Hijriah. “Pengawasan lalu lintas di pasar ternak telah kita tingkatkan dalam upaya mencegah masuknya hewan ternak yang tidak sehat” kata Muhammad Kamil.
Menurutnya hewan ternak masuk ke pasar ternak diperiksa kelengkapan surat legalitas serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) . Tujuannya, kata dia, pengetatan pengawasan tersebut untuk mencegah penularan penyakit pada hewan kurban di baik antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), dan lumpy skin disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol.
“Sejauh ini belum bisa ditemukan penyakit ternak yang berbahaya itu,” katanya.




















