Pada Pasal 38 ayat (1) disebutkan, Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi.
Dari pasal di atas, terungkap secara terang benderang bahwa gubernur memiliki kepentingan terhadap pengelolaan olahraga di provinsi, sebab undang-undangan menggariskan bahwa pengelolaan olahraga di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah, dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi. Muaranya kepada kesinambungan olahraga itu sendiri. Hal ini sekaligus memberikan sebuah pertanyaan; mungkinkah sesuatu bisa berjalan maksimal jika pemerintah daerah dan komite olahraga tidak sejalan?
Berbagai spekulasi dan dugaan muncul diawal kepemimpinan Roni Pahlawan. Ia terpilih secara aklamasi, Kamis 16 Juni 2022. Dilantik di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Apa yang terjadi dalam rentang setahun tersebut? Tak mungkin tampuo barasarang randah kalau tak ada berada.
Pada bagian lain, ada kawan bertanya; bolehkah orang partai di KONI sekarang?
Ini hal menarik kelima yang ingin saya sampaikan. Pada Undang-undang RI No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 tertuang ketentuan; Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Pasal ini menjadi perdebatan dan masalah di lapangan. Di sini digariskan, pengurus KONI dari pusat hingga kabupaten/kota, tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Disejumlah daerah, ada yang mengabaikan. Dilanyau saja sesuka hati.
Undang-undang tersebut kemudian direvisi tahun 2022. Terbaru, Undang-undang RI No. 11/2022 tentang Keolahragaan. Pasal 40 berbunyi; Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari undang-undang terbaru, tak ada lagi tembok yang membatasi seseorang menjadi pengurus KONI. Berbeda jika dibandingkan dengan undang-undangan sebelumnya. Masih segar dalam ingatan, tiba-tiba Syahrial Bakhtiar, Ketua KONI Sumbar yang sedang menjalani amanah diperiode kedua, diberhentikan di tengah jalan karena dinilai melanggar Undang-undang RI No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 tersebut, terkait dengan jabatan struktural. Ia kemudian digantikan Plt Ketua KONI Sumbar Syaiful SH.
Ke-enam, undang-undang terbaru ini membuka ruang lebih luas kepada masyarakat untuk mencalon atau dicalonkan menjadi Ketua KONI. Siapa pun boleh, tanpa batasan. Tidak tertutup diantaranya ASN/TNI/Polri.
Realita ini sekaligus memberikan peluang kehadiran bakal calon lain, sekaligus alternatif pilihan selain tiga nama yang sudah muncul. Adakah yang mau dan berani? Saya memprediksi, sebelum pendaftaran bakal calon ditutup, besar kemungkinan akan ada nama lain yang akan tampil. Mereka bisa selama ini berada di Sumbar, atau mungkin orang Sumbar yang selama ini di rantau, lalu pulang untuk membangun kampung halaman melalui olahraga.
Apalagi sejauh ini belum terdengar kabar dan tidak terlihat kesibukan perihal pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musyorprov) KONI Sumbar. Jamaknya setiap pelaksanaan Musprov KONI Sumbar, selalu diawali dengan Rapat Kerja untuk membahas berbagai hal terkait dengan pelaksaan Musprov tersebut.
Kalau pun tiga bakal calon sudah bergerak, hal ini mungkin dilakukan sebagai langkah antisipasi, disesuaikan dengan jadwal umum. Jika dilihat dari periode kepengurusan KONI Sumbar yang dipimpin Roni Pahlawan saat ini, maka masa baktinya berakhir Mei atau Juni 2025.
Belum adanya Rapat Kerja pembahasan Musyorprov, membuka peluang “datang” dan “perginya” bakal calon. Kalau rekomendasi minimalnya 30 persen dukungan, maka maksimal ada tiga calon.
Ke-tujuh. Saya menemukan Imbauan simpatik dari H. Nofrizon S.Sos, M.M, anggota DPRD Sumbar. Beliau memasang pesan khusus untuk Ketua KONI Sumbar, periode 2025-2029. Sejauh saya mengenal politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut, baru kali ini pesannya terasa “lembut”, berbeda dibandingkan sebelum-sebelumnya. Keras menghunjam.
Nofrizon menyampaian Imbauan sebagai syarat menjadi Calon Ketua KONI Sumbar, tapi saya melihat, point yang disampaikan justru lebih berisi tantangan. Ada enam Imbauan. Pertama, memiliki finansial yang mapan. Memperlihatkan rekening koran enam bulan terakhir kepada panitia. Kedua, jangan jadikan jabatan Ketua KONI sebagai lahan pekerjaan. Ketiga, jangan mengandalkan biaya KONI melalui APBD saja. Tiga point berikutnya, Ia “menantang” untuk bersedia menandatangani di atas materai tentang kesanggupan mencarikan bapak angkat masing-masing Cabor, menalangi setiap kegiatan sebelum anggaran cair dan tidak berafiliasi dan atau bukan salah satu partai politik atau bersedia keluar dari anggota salah satu partai.
Pada bagian akhir dari Imbauan itu, ada pesan; Ayo, Siapa Berani!
Ke-delapan. Saya melihat dari sudut berbeda. Mengikuti viralnya Tugu Mirip Biawak, sebuah tugu yang tiba-tiba menjadi ikon baru di Wonosobo. Tugu tersebut dinilai sebagai patung paling realistis dan menyerupai biawak aslinya. Dibangun dengan biaya Rp 50 juta.
Beragam komentar di media sosial mengemuka. Mereka tidak percaya kalau tugu itu hanya menggunakan dana Rp 50 juta. Hasil kerja seniman tersebut dipandang sebagai sesuatu yang tidak wajar karena dengan biaya yang minimal, hasilnya justru mengundang decak kagum. Apalagi jika dibandingkan dengan tugu-tugu lain diberbagai daerah. Berbiaya besar. Hasilnya antah barantah.
Tak sedikit netizen menyampaikan pujian dengan nada satir menyindir tugu lain.
Lalu, apa hubungan pemilihan Ketua KONI Sumbar dengan Tugu Mirip Biawak? Tugu tersebut dikerjakan Arianto, seniman lukis yang kemudian belajar secara otodidak membuat patung. Ia seniman yang bekerja dengan hati. Kesulitan terbesar dalam membuat patung tersebut adalah; “menciptakan ruh” pada patung tersebut, sehingga bisa dinikmati orang. Katanya, seseorang tak cukup cantik saja, tetapi juga harus smart.
Begitulah jika sebuah karya yang diserahkan kepada ahlinya! *
*Penulis adalah Wartawan di Harian Posmetro Padang




















