JKA juga menegaskan perlunya peran penting semua pihak untuk menyikapi kondisi tersebut, mulai dari tuan rumah yang menggelar hajatan, pemilik orgen tunggal/band, unsur ninik mamak dan unsur pemuka agama.
Juga kepedulian kalangan pemuda, Wali Korong, Wali Nagari, Camat, hingga jaharan Perintah Daerah, termasuk peran Kepolisian dan TNI. “Mari bersama sama kita memantau dan mengawasi kegiatan kegiatan hiburan malam yang melebihi waktu dan berpotensi menimbulkan aksi kriminal dan kejahatan lainnya,” ujarnya
Dalam rapat koordinasi Senin kemarin, bupati sempat menerima masukan dan sumbang saran dari masing masing dari stakeholder, khususnya bagaiamana langkah penertiban hiburan malam dan orgen tunggal ini. Diantaranya, ada yang mengusulkan tidak dibolehkannya segala jenis kegiatan dan hiburan pada malam hari, ada juga yang mengusulkan untuk pesta pernikahan dibolehkan sampai pukul 11.30, dan untuk kegiatan pemuda tidak dibolehkan sama sekali, dan berbagai usulan lainnya.
Setelah mempertimbangkan usul saran dari para stekeholder tersebut, Bupati John Kenedy Azis akhirnya menetapkan dan mengambil kesimpulan, jika hiburan malam hari kita tiadakan sama sekali dikhawatirkan akan menimbulkan pro kontra dari masyarakat, karena bisa dianggap akan membunuh kreativitas dan produktifitas masyarakat dan anak muda.
“Maka kita sepakati bersama, tetap dibolehkan semuanya, tapi paling lama sampai jam 23.30 sudah tidak boleh lagi ada kegiatan huburan malam apapun jenisnya di Padangpariaman, jika ada yang melanggar kita akan tindak tegas,” ungkapnya.
Selanjutnya JKA meminta agar kesepakatan ini bisa disempurnakan lagi, untuk selanjutnya ditandatangani oleh stake holder terkait, dan nantinya kesepakan ini akan kita juga tuangkan dalam revisi Peraturan Daerah yang sudah ada. “Dan kita segera sosialisasikan kesepakayan bersama ini di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia Padangpariaman H. Sofyan M Tk. Bandaro, menyampaikan apresiasi terima kasihnya atas upaya penertiban kegiatan hiburan malam dalam bentuk orgen tunggal, kegiatan pemuda, dendang kim, dan acara hiburan adat lainnya, dia meminta upaya ini sebagai upaya penegakan amar makruf nahi mungkar. “Kami apresiasi langkah Pak Bupati untuk menertibkan kembali kegiatan hiburan dan orgen tunggal di tengah masayarakat. Setidaknya merupakan upaya pencegahan amar makruf nahi munkar, semoga nagari kito dilindungi Allah,” tambahnya. (efa)




















