=PAYAKUMBUH, METRO–Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan menjamin perlindungan kesehatan bagi para calon jamaah haji, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh melakukan sosialisasi terkait implementasi persyaratan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi calon Jamaah haji dan petugas haji.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah sosialisasi Program JKN melalui kegiatan manasik haji yang digelar di aula pertemuan Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Rabu (16/4).
Kebijakan ini merupakan bentuk sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jamaah haji dan petugas haji memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak sebelum keberangkatan ke tanah suci dan saat kembali ke tanah air.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini merupakan langkah preventif dan solutif yang berorientasi pada perlindungan jangka panjang bagi jamaah haji.
“Setiap tahun, ribuan calon jamaah haji berangkat dengan kondisi kesehatan yang beragam. Dengan adanya persyaratan kepesertaan aktif JKN, diharapkan para jemaah haji bisa lebih siap secara fisik dan mental karena memiliki perlindungan kesehatan yang optimal dan berkualitas sebelum berangkat haji dan setelah kembali dari Tanah Suci,” ucap Defiyanna.
Defiyanna menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitha’ah. “Untuk jamaah haji yang berpotensi menderita penyakit tertentu setelah proses istitha’ah, maka jemaah haji dapat memanfaatkan kepesertaan JKN-nya untuk berobat dan seluruh biaya yang timbul akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Defiyanna.
Selain itu, Defiyanna juga mendorong agar seluruh jemaah haji bisa mendaftar sebagai peserta JKN, sehingga mendapatkan perlindungan Program JKN pada saat sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci.