SAWAHLUNTO, METRO–Masyarakat Sawahlunto bakal dilindungi dari aksi para rentenir dengan Perda. Kini, masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 untuk dibahas.
“Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Rentenir satu diantaranya yang diajukan untuk dibahas kita dari pemerintah kota dengan DPRD dari 19 propemperda di tahun ini,” ungkap Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Sawahlunto, Indra Mulyono.
Dikatakan Indra, ranperda Perlindungan Masyarakat dari Rentenir diusulkan DRPD. Sebelumnya, di 2024 sudah masuk di dalam propemperda, namun belum sempat dibahas. Kini, kembali masuk di dalam propemperda 2025 untuk dibahas.
Disebutkan Kepala Bagian Hukum dan HAM, dari 19 propemperda diajukan untuk dibahas, 15 diajukan pihak pemko dan 4 diajukan DPRD. Empat diajukan DPRD yang tidak sempat dibahas di propemperda 2024 lalu.
Komentar