PASAMAN, METRO–Sebanyak 82 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2025. Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menyampaikan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. “Jumlah WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping sebanyak 82 orang dari total 148 WBP. Sisanya terdiri dari WBP yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi serta mereka yang masih berstatus tahanan,” ungkap Resman Hanafi.
Pemberian remisi ini, kata Resman, merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pidana dengan mengikuti berbagai program pembinaan yang selaras dengan program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Rincian remisi yang diberikan antara lain, remisi 15 hari kepada 23 orang, remisi 1 bulan kepada 51 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 6 orang, dan remisi 2 bulan kepada 2 orang,” tambahnya.
Salah satu program pembinaan yang tengah berjalan di Rutan Lubuk Sikaping adalah pemberdayaan WBP untuk mendukung ketahanan pangan dan menghasilkan produk UMKM. Program ini mencakup pengembangan produksi kacang tanah, peternakan lele, serta aneka kerajinan tangan. “Kami terus memberikan motivasi agar WBP berperilaku baik dan mendukung proses reintegrasi sosial mereka,” jelasnya.
Diharapkan, pemberian remisi ini dapat mendorong WBP untuk terus menunjukkan sikap positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga mereka lebih siap kembali ke masyarakat.
Komentar