PASBAR, METRO–Bupati Pasaman Barat, Yulianto, bersama Wakil Bupati M. Ihpan membacakan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (9/4), di ruang sidang DPRD Pasaman Barat. Sidang Paripurna pembacaan Nota LKPJ tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah, didampingi Wakil Ketua Supriyono. Acara ini juga dihadiri oleh anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta unsur terkait lainnya.
Dalam laporannya, Bupati Yulianto menyampaikan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah Pusat melalui gubernur, serta memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.
“LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini merupakan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, termasuk pelaksanaan APBD 2024. Laporan ini disajikan dalam bentuk perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penilaian kinerja berdasarkan tolak ukur arah kebijakan umum APBD 2024,” ujar Yulianto.
Ia menambahkan bahwa penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat sebagai wujud akuntabilitas publik.
Komentar