“Kategori AMPK mencakup anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, anak yang berhadapan dengan hukum, serta mereka yang terdampak konflik sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Syafriman menyampaikan terima kasih atas program dari Kementerian Sosial ini. Dia menjelaskan, DSPPKBPPPA mengajukan permohonan bantuan sejak Januari 2025, dan akhirnya mendapat persetujuan serta realisasi pada Maret ini.
“Di antara penerima bantuan terdapat dua anak yang mengalami kondisi sulit akibat ayah mereka terjerat kasus narkoba. Sementara sang ibu harus merawat anak yang sedang sakit dan menjalani operasi di Jakarta,” ungkapnya.
Dikatakan, bantuan ini diberikan sesuai dengan kebutuhan anak yang telah didata sebelumnya. “Semua barang yang dibutuhkan dibeli di Kota Padang Panjang agar manfaatnya juga dirasakan oleh ekonomi lokal,” tambahnya.
Syafriman berharap program ini dapat menjadi bentuk dukungan moral serta membantu anak-anak yang membutuhkan agar tetap memiliki harapan untuk masa depan yang lebih baik. (rmd)




















